Dalam rangka mewujudkan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Permen tersebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Keputusan ini diambil terkait dengan kondisi Indonesia saat ini akibat penyebaran virus corona yang semakin bertambah kasusnya. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) semakin meluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Sejauh ini, sudah 4.000 orang dinyatakan positif terpapar virus corona di Indonesia. Beberapa daerah sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah. Daerah-daerah tersebut seperti Jakarta, Jawa Barat dan Riau. Diketahui bahwa untuk dapat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar daerah harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan dan disetujui.
Untuk dapat menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus menyertakan dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Selain persyaratan yang harus terlampir, pemerintah daerah dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Sejauh ini, sudah 4.000 orang dinyatakan positif terpapar virus corona di Indonesia. Beberapa daerah sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah. Daerah-daerah tersebut seperti Jakarta, Jawa Barat dan Riau. Diketahui bahwa untuk dapat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar daerah harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan dan disetujui.
Untuk dapat menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus menyertakan dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Selain persyaratan yang harus terlampir, pemerintah daerah dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar