Sabtu, 18 April 2020

Cara Kelulusan Setelah UN Dibatalkan



Sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) yang semakin massif di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk mengambil berbagai kebijakan baru. Hal ini diputuskan dalam rangka mempercepat tindakan memutus penyebaran virus corona di Indonesia. Kebijakan utama yang dikampanyekan ialah Social Distancing atau juga Physical Distancing yakni mengurangi segala bentuk aktivitas di luar rumah atau yang akrab disebut Stay at Home. Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar kebijakan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Menteri Nadiem Makarim juga tak tinggal diam. Berbagai kebijakan diputuskan dan diperintahkan kepada seluruh jajaran Kementerian Pendidikan dan Satuan pendidikan. Salah satu kebijakan yang sangat viral di tengah masyarakat yaitu Pembatalan Ujian Nasional 2020. Secara resmi Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran No. 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COCID-19). Tentu saja seluruh instansi pendidikan harus melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut. Berikut ini poin-poin dari kebijakan tersebut:

1. Kebijakan Terkait Ujian Nasional (UN)
a. Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan dan termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaanUjian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan siswa/i atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Ketentuan Pelaksanaan Proses Belajar dari Rumah
a. Kegiatan Belajar dari Rumah dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh/daring. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ketentuan Pelaksanaan Ujian Sekolah (Selanjutnya sebagai salah satu syarat kelulusan)
a. Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Menteri Pendidikan.
b. Ujian Sekolah (US) dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah (US) dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah (US) untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah (US) berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3) Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Kelas
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Menteri Pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
a. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
b. PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
2) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar